Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2012 Tentang Izin Memakai Tanah Negara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diterbitkannya surat dari Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kutai Barat Nomor : 170/5150/DPRD-KB/VI/2012, perihal evaluasi dan pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor : 07 Tahun 2012 tentang Izin Memakai Tanah Negara dicabut dengan Peraturan Daerah karena tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini. Sehingga perlu ada pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2012 tentang Izin Memakai Tanah Negara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayata (6)
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang No.51 Tahun 1960
  4. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  5. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.32 Tahuhn 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.26 Tahun 2007
  11. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008.

Peraturan ini berisi tentang pencabutan peraturan no.7 tahun 2012 tentang pencabutan izin memakai tanah negara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Nomor
9 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Pencabutan Atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2012 Tentang Izin Memakai Tanah Negara
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2013
Berlaku Tanggal
11 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (132.5 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.