Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kawasan, Hemaq Beniung, Hutan Adat Kekau dan Hemaq Pasoq Sebagai Hutan Adat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pengukuhan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Kutai Barat adalah salah satu langkah penting yang harus diambil untuk memenuhi tuntutan masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat sebagaimana diatur dalam Judicial Review Undang-Undang 41 Tahun 1999 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 Tahun 2012. Serta pengukuhan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Kutai Barat adalah upaya menjamin hak-hak masyarakat hukum adat khususnya hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.