Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, sehingga diperlukan penataan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kutai Barat;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan dan sejalan dengan penerapan peraturan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;