Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki sumber daya alam dan energi yang cukup besar, Kutai Kartanegara juga memiliki potensi dalam bidang kehutanan dan agro industri yang perlu dikelola dan dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi agar lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan dan berdayasaing perlu dilakukan perubahan bentuk nenjadi perusahaan perseroan daerah. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 Pasal 114 ayat (1) dan ayat (4) tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk didalamnya mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Perubahan Bentuk;
Tempat Kedudukan;
Kegiatan Usaha;
Jangka Waktu Berdiri;
Modal;
Organ;
RUPS;
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran dan Pelaporan;
Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
Pegawai;
Pemeriksaan;
Pembubaran;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 131; Nomor Registrasi Peraturan Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.06 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar