Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai Budi Pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani. Maka untuk membangun akhlak yang baik dan menjadi benteng dari pesatnya dampak negatif bagi perkembangan generasi penerus bangsa, sehingga dipandang perlu adanya gerakan Etam Mengaji;
keberadaan Perda tentang Gerakan Etam Mengaji (GEMA) Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan sebuah kebutuhan yang utama baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat;
Peraturan Bupati No.24 Tahun 2016 tentang Gerakan Etam Mengaji belum mengakomodir perkembangan substansi dan kebutuhan sebagai payung hukum gerakan ini secara utuh, sehingga perlu dicabut dan ditingkatkan menjadi peraturan daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji.