Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:
Peraturan ini berisi mengenai:
penambahan penyertaan modal daerah pada bank kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penambahan penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan mdoal daerah, pengelolaan penyertaan modal daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.