Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Kaltim

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka peningkatan dan pengembangan kegiatan usaha Bank Kaltim sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu memberikan tambahan modal sebagaimana dimaksud perlu adanya penetapan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.20 Tahun 2001
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.25 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2002
  11. Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  14. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  17. Peraturan Daerah Prov Kaltim No.2 Tahun 2006
  18. Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006
  19. Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.11 tahun 2008.

Peraturan ini berisi mengenai:
penambahan penyertaan modal daerah pada bank kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penambahan penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan mdoal daerah, pengelolaan penyertaan modal daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Nomor
7 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Kaltim
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
14 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (39.93 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.