PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Setiap waarga negara mempunyai hak yang sama atas kesehatan dan memiliki lingkungan yang sehat dan nyaman;
- Kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit yang ditularkan melalui daging yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
- Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging dipasal tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan hewan;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Rumah Potong Hewan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012;
- Permentan RI Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010;
- Permentan RI Nomor 144/Permentan/PD.410/9/2014;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.