Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagaimana dalam pasal 17 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemamfaatan Hutan disebutkan bahwa Pemamfaatan Hutan dapat dilakukan melalui Kegiatan Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Dan berdasarkan Penjelasan Umum pada alinea ketiga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemamfaatan Hutan disebutkan bahwa dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan Izin Pemamfaatan Kayu / Izin Pemamfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan izin usaha pemamfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan melaksanakan kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat dan potensi daerah. Sehingga, dipandang perlu menetapkan Izin Pemanfaatan Kayu yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.5 Tahun 1960
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.5 Tahun 1990
- Undang-Undang No.24 Tahun 1992
- Undang-Undang No.20 Tahun 1997
- Undang-Undang No.23 Tahun 1997
- Undang-Undang No.41 Tahun 1999
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, areal izin pemungutan kayu, izin pemungutan kayu, pemanfaatn hasil hutan kayu, peredaran hasil hutan kayu, kewajiban pemegang izin, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, hapusnya izin, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Tentang
Izin Pemanfaatan Kayu
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2007
Diundangkan Tanggal
24 Januari 2007
Berlaku Tanggal
24 Januari 2007
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Download PDF (88.92 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.