Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung percepatan peningkatan dan pengembangan kegiatan investasi dalam usaha penyediaan energi listrik sehingga Pemerintah Daerah berusaha mendorong dan membantu melalui Perusahaan Daerah Kelistrikan Dan Sumber Daya Energi agar dapat meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan tambahan modal sebagaimana dimaksud. Perlunya aturan mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Perusahaan Daerah Kelistrikan Dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.20 Tahun 2001
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab,Kutai kartanegara No.5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini menatur tentang penambahan penyerertaan modal daerah ke dalam perusahaan daerah yang berisi dengan batasan istilah yang diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, penambahan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pengelolaan penyertaan daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.