Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pasar yang mempunyai fungsi sangat penting dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang, maka perlu adanya pengaturan mengenai pasar;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pengelolaan Pasar dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 2005
- PEPRES No.112 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2011
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
b. pasar yang dikelola oleh Swasta. Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli barang dan atau jasa. Pasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan dan pengaturan fasilitas perdagangan. Tujuan pembangunan dan pengelolaan pasar adalah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka memperkuat keuangan daerah dan untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan bangunan pasar dan fasilitas pasar;
b. pengelolaan perparkiran dan kebersihan pasar;
c. penataan, penertiban dan pengamanan pasar;
d. pembinaan dan pemberdayaan pasar;
e. pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan di pasar;
f. penetapan dan pemungutan retribusi dan pungutan lainnya;
g. penyetoran hasil pungutan pada Kas Daerah;
h. pengelolaan kawasan pasar;
i. jenis dan pemanfaatan fasilitas penunjang. Untuk mencapai pengelolaan pasar yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, dapat dilaksanakan pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan dan penggabungan pasar. Setiap kios, los, petak dan lapak dipasangi papan identitas yang memuat:
nomor urut, letak, luas dan jenis dagangan. Penggunaan setiap kios, los, petak dan lapak pasar ditata sesuai dengan jenis dagangan yang telah ditentukan. Masa berlaku KBP (Kartu Bukti Pedagang) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Masa berlaku KIP adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Pedagang dilarang:
a. mengalihkan dan memindah tangan kan hak penggunaan kios, los, petak dan lapak tanpa se ijin Pemerintah Daerah;
b. menutup tempat usaha (tidak memanfaatkan/tidak melakukan aktivitas) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan berurut-turut atau 180 (seratus delapan puluh) hari dalam satu tahun secara kumulatif;
c. melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat;
d. menjualbelikan barang dan atau jasa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. memperjualbelikan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis dagangan dan tidak di tempat yang tercantum dalam KBP (Kartu bukti Pedagang) atau KIP (Kartu Identitas Pedagang);
f. melakukan aktivitas jual beli pada kios atau los, petak, lapak, lahan pasar yang bukan haknya;
g. berjualan atau menggunakan jalan masuk atau keluar, penghubung di dalam Pasar;
h. berjualan atau menggunakan tempat pemberhentian segala kendaraan selain dari tempat yang telah disediakan untuk itu atau yang menjadi haknya;
i. merombak, merubah, menambah atau mengurangi bentuk bangunan dalam pasar atau tempat berjualan;
j. menjual barang-barang yang kadaluwarsa (expired);
k. menjual, menjajakan dan menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar/ meledak;
l. menerima karcis atau tanda terima pembayaran retribusi berupa apapun dan dari siapapun selain petugas resmi;
m. mengadakan penyambungan secara ilegal aliran listrik, air, gas dan telepon;
n. memasang alat penutup layar atap, tenda dan tembahan lainnya yang dapat mengganggu keindahan pasar
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.