Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009

Jenis Retribusi dalam Peraturan Daerah terdiri atas:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
d. Retribusi Izin Trayek, dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah. wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktu pada waktunya atau kurang membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD. Surat Peringatan/Surat Teguran merupakan awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
10 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2012

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (253.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar