Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

ABSTRAK

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah :

UU Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (2) tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah :

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 47 Tahun 1999;
UU Nomor 16 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 42 Tahun 2013;
Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah Nomor 2 mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:

a. penyelenggaraan bantuan hukum;
b. kerjasama penyelenggaraan bantuan hukum;
c. jenis bantuan hukum;
d. hak dan kewajiban;
e. syarat pcmberian bantuan hukum;
f. larangan;
g. pengawasan;
h. sanksi administratif, dan
i. pendanaan. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:

a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara, dan
c. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2021

Berlaku Tanggal
07 Juli 2021

Sumber
LD.2021 No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.24 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar