Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Sarang Burung Walet dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  20. Perdakab Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak;
dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak;
wilayah pemungutan;
masa pajak;
surat pemberitahuan pajak daerah;
pemungutan pajak;
keberatan dan banding;
pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
kedaluarsa penagihan;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
10 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Pajak Sarang Burung Walet
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
04 Maret 2011
Berlaku Tanggal
04 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (90.86 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.