Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang No.6 Tahun 2014 serta ketentuan Undang-Undang No.3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.27 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 15 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.3 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden No.36 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kab.Labuhanbatu No.1 Tahun 2015.
Materi Pokok adalah Ketentuan Umum, Prinsip Penggunaan Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.