Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa di Kab. Labuhanbatu terdapat beberapa tempat pengelolaan dan pengusahaan burung walet yang merupakan salah satu obyek Pajak Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka mewujudkan otonomi daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Baru
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  15. Peraturan Daerah Kab. Labuhanbatu Nomor 1 tahun 2007 tentang PerubahanKetiga Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kab. Labuhanbatu.

Perda ini mengatur tentang:
ketentuan umum;
nama, obyek dan subyek pajak;
dasar pengenaan dan tarif;
wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak;
masa pajak, saat terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
tata cara penghitungan dan penetapan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringan dan pembebasan pajak, tata cara pembentulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
keberatan adn banding;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu

Nomor
2 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2008

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2008

Sumber
LD.2008/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.39 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar