Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 35 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Terminal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 35 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Terminal.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 35 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  18. Perdakab Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek;
golongan retribusi;
ketentuan terminal;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
sanksi administratif;
tata cara penagihan;
kedaluarsa penagihan;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu

Nomor
35 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Terminal

Ditetapkan Tanggal
29 April 2011

Diundangkan Tanggal
29 April 2011

Berlaku Tanggal
29 April 2011

Sumber
LD.2011/N0.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (100 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar