Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
5 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
04 Maret 2011
Berlaku Tanggal
04 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.