Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan aumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berkenaan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 13 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kab.Labuhanbatu No.5 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kab.Labuhanbatu No.1 Tahun 2015.
Materi Pokok Peraturan ini adalah Memutuskan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.