Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak;
dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak;
wilayah pemungutan;
masa pajak;
pendataan, surat pemberitahuan objek pajak, surat pemberitahuan pajak terutang/pemungutan pajak;
keberatan dan banding;
pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
kedaluarsa penagihan;
ketentuan lain-lain;
pembukuan dan pemeriksaan;
insentif pemungutan;
ketentuan khusus;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.