Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak;
dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak;
wilayah pemungutan;
masa pajak;
pendataan, surat pemberitahuan objek pajak, surat pemberitahuan pajak terutang/pemungutan pajak;
keberatan dan banding;
pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
kedaluarsa penagihan;
ketentuan lain-lain;
pembukuan dan pemeriksaan;
insentif pemungutan;
ketentuan khusus;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.