Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 17 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
penentuan pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
sanksi administrasi;
tata cara penagihan;
kedaluarsa penagihan;
ketentuan lain-lain;
penyidikan;
ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.