Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupati maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 28 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
Layanan Publik Tertentu;
Status Wajib Pajak Terkait Dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.