Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Kepmendagri Nomor 15 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak;
dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak;
wilayah pemungutan:
masa pajak dan surat pemberitahuan pajak daerah;
penetapan pajak;
pemungutan pajak;
keberatan dan banding;
pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
kedaluarsa penagihan;
pembukuan dan pemeriksaan;
insentif pemungutan;
ketentuan khusus, dan
penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.