Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 telah dinyatakan tidak sah secara hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014 tanggal 17 November 2014
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
pengaturan ketentuan Pasal 59 ayat (8) dan ayat (17) huruf C.a, C.b, C.c, dan C.d disempurnakan sedangkan ayat (17) huruf A.f dan ayat (17) huruf C.f dihapus, Penyempurnaan Ketentuan Pasal 60, penyempurnaan Ketentuan Pasal 70, penyempurnaan ketentuan Pasal 77
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.