Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan hasil evaluasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka perlu melakukan penataan Dinas Pertanian, Kecamatan Mulak Sebingkai dan Kecamatan Lahat Selatan. Untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/1458/VII/2019 tanggal 11 November 2019 hal Penataan Perangkat Daerah Bidang Kesbangpol, maka perlu dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0748/VII/2020 tanggal 13 Maret 2020 hal Penataan Perangkat Daerah, maka perlu mengubah fungsi penunjang pertanian dalam 2 dinas. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 4 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
perubahan perangkat daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.