Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Kecamatan Mulak Sebingkai
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan pembentukan Kecamatan Mulak Sebingkai diharapkan akan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan serta memberiksan kesempatan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai:
penjabaran ruang lingkup pembentukan daerah, batas wilayah dan kepegawaian
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.