Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Kecamatan Mulak Sebingkai

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan pembentukan Kecamatan Mulak Sebingkai diharapkan akan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan serta memberiksan kesempatan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016

Dalam peraturan ini mengatur mengenai:
penjabaran ruang lingkup pembentukan daerah, batas wilayah dan kepegawaian

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pembentukan Kecamatan Mulak Sebingkai

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (789.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar