Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat. PERDA Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Covid-19. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 72 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur beberapa perubahan mengenai:
ketentuan umum, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.