Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaan asset milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai:
Pembentukan;
Pengelolaan;
Pembinaan, dan
Pengawasan oleh BPD dan/atau pengawas internal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.