Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD)maka perlu dilakukan intensifikasi Retribusi Daerah sesuai dengan kemampuan dan kondisi masyarakat. Salah satu upaya intensifikasi Retribusi Daerah adalah dengan cara mengoptimalkan penerimaan retribusi dari jenis Retribusi Daerah yang telah ada sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan antara lain dalam ketentuan umum, obyek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.