Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Izin Dibidang Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menciptakan dan meningkatkan hajat hidup dan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu adanya perlindungan kepada masyarakat melalui pelayanan penyelenggaraan kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/ MENKES/PER/X/2011
- Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013
- Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BAB IV TENAGA KESEHATAN BAB V SURAT TANDA DAFTAR BAB VI SERTIFIKASI BAB VII KETENTUAN PERIZINAN BAB VIII TATA CARA MEMPEROLEH PERIZINAN BAB IX HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB X MUTU PELAYANAN BAB XI PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XII SANKSI ADMINISTRASI BAB XIII PENYIDIKAN BAB XIV KETENTUAN PIDANA BAB XV KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.