Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Peraturan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa yang keberadaannya sangat diperlukan guna terselenggaranya pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Repbulik Indonesia Tahun 1945.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS PEMBENTUKAN BAB III PERENCANAAN PENYUSUNAN BAB IV JENIS DAN MATERI MUATAN BAB V PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DESA BAB VI TEKNIK PENYUSUNAN BAB VII PEMUATAN DAN PENYEBARLUASAN BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT BAB IX PENGAWASAN PELAKSANAAN PERATURAN DESA BAB X KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
07 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pembentukan Peraturan Desa

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2013

Berlaku Tanggal
30 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.111 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (411.47 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar