Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undng-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN DAN JENIS PERANGKAT DAERAH;
BAB III SUSUNAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH;
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V KELURAHAN;
BAB VI STAF AHLI;
BAB VII PENDANAAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
11 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
28 November 2016

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2016

Berlaku Tanggal
05 Desember 2016

Sumber
LD.2016/145

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (991.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar