Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undng-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN DAN JENIS PERANGKAT DAERAH;
BAB III SUSUNAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH;
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V KELURAHAN;
BAB VI STAF AHLI;
BAB VII PENDANAAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.