Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Ijin Perluasan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki. Sektor Industri merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu untuk dibina dan dikembangkan dan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan perizinan terhadap masyarakat pelaku industri di Kabupaten Lamandau, pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat pelaku industri di Kabupaten Lamandau, dipandang perlu menetapkan ketentuan Izin Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
  13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/MIND/PER/5/2005 Tahun 2005
  14. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI (IUI), IZIN PERLUASAN (IP) DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI) BAB III KEWENANGAN PEMBERIAN IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI BAB IV TATA CARA PEMBERIAN, PERINGATAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI BAB V PELAYANAN PENERBITAN IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI BAB VI KEWAJIBAN PEMEGANG IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI BAB VII KETENTUAN PIDANA BAB VIII KETENTUAN LAIN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Nomor
12 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Ijin Perluasan
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2012
Diundangkan Tanggal
20 September 2012
Berlaku Tanggal
20 September 2012
Sumber
LD.2012/12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (277.56 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.