Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengendalikan pembangunan di Kabupaten Lamandau agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah maka perlu dilakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG;
BAB III PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB IV PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB V PERIZINAN BANGUNAN;
BAB VI TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG;
BAB VII PEMBINAAN;
BAB VIII PERAN MASYARAKAT;
BAB IX PENGAWASAN DAN PENEGAKAN PERDA;
BAB X PENYIDIKAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII PERATURAN PERALIHAN;
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
15 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
20 September 2012

Berlaku Tanggal
20 September 2012

Sumber
LD.2012/NO.90 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (103.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar