Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik IndonesiaTahun 1945
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07 /2010
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK;
BAB Ill DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BABIV WILAYAH PEMUNGUTAN ;
BABV TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG;
BAB VI PENDATAAN;
BAB VII PENETAPAN;
BAB VIII TATACARAPEMBAYARANDANPENAGIHAN;
BABIX KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BABX KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN;
BAB XI PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGANSANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIBAN PEMBAYARAN PAJAK ;
BAB XIII PEMERIKSAAN ;
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BABXVI KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.