Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengadaan dan Cetak Peta di Bidang Pertambangan dan Energi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Bidang Pertambangan Dan Energi merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MEMUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI KEBERATAN;
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA;
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVI KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
21 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Pengadaan dan Cetak Peta di Bidang Pertambangan dan Energi

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (93.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar