Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 23 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 23 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 23 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBINAAN;
BAB III NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIX SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII KEBERATAN ATAS PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVI P E N Y I D I K A N;
BAB XVII KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
23 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (114.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar