Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2009
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XII KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV PENYIDIKAN;
BAB XV KETENENTUAN PIDANA;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
25 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (101.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar