Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pelaksanaan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah XVI di Kabupaten Lamandau Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi XVI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Nanga Bulik Ibukota Kabupaten Lamandau Tahun 2017, maka dipandang perlu melakukan penghipunan dana untuk membiayai pelaksanaan Pesparawi tersebut melalui pembentukan Dana Cadangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Pembentukan Dana Cadangan Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi XVI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Lamandau Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
– Pembentukan Dana Cadangan yang bertujuan untuk membiayai pelaksanaan Pesparawi XVI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Nanga Bulik Ibukota Kabupaten Lamandau Tahun 2017 – Besaran dan sumber dana cadangan – Jenis kegiatan yang dibiayai
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pelaksanaan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah XVI di Kabupaten Lamandau Tahun 2017
Ditetapkan Tanggal
26 November 2015
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2015
Berlaku Tanggal
08 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (432.89 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.