Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor … Tahun 2017 tentang PD Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang telah ditetapkan dan perlu adanya dukungan dana dari Pemerintah Daerah kabupaten Lamandau melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam tahun Anggaran 2017 ke PD BPR Sampuraga Cemerlang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

Ditetapkan Tanggal
13 April 2017

Diundangkan Tanggal
26 April 2017

Berlaku Tanggal
26 April 2017

Sumber
LD.2017/157

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (510.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar