Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus dan Acquired Immunedeficiency Syndrome
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immune Deficiency Sindrom (AIDS) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan, serta tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin;
- bahwa untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Sindrom (AIDS) serta dampak negatif di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, perlu diatur langkah-langkah strategis sebagai upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrom
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023
1. Prinsip Dan Strategi;
2. Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
3. Penyelenggaraan Penanggulangan HIV Dan AIDS;
4. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
5. Komisi Penanggulangan AIDS;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembiayaan;
8. Pembinaan, Koordinasi Dan Pengawasan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Penyidikan, dan
11. Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Tentang
Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus dan Acquired Immunedeficiency Syndrome
Ditetapkan Tanggal
12 November 2020
Diundangkan Tanggal
12 November 2020
Berlaku Tanggal
12 November 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (13.65 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.