Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Tera Atau Tera Ulang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
- bahwa kebijakan retribusi pelayanan tera/tera ulang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengarnanatkan retribusi pelayanan tera/tera ulang dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
1. Nama, objek, dan subjek retribusi 2. Golongan Retribusi 3. Tingkat penggunaan jasa 4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif 5. Struktur dan besaran tarif retribusi 6. wilayah pemungutan 7. Tata cara pemungutan retribusi 8. Tata cara pembayaran 9. Tata cara penagihan retribusi 10. Tata cara perubahan tarif
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Tentang
Retribusi Pelayanan Tera Atau Tera Ulang
Ditetapkan Tanggal
14 September 2021
Diundangkan Tanggal
14 September 2021
Berlaku Tanggal
14 September 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.19 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.