Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan inforrnasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87 /HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97 /HK.501/MKP/2010
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 53 Tahun 2013
- Peraturan Kepala Sadan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS USAHA PARIWISATA DAN PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA;
BAB III PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA;
BAB IV MASA BERLAKU TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA;
BAB V BAK, KEWAJIBAN DAN PELAPORAN;
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUANPENUTUP.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Tentang
Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Diundangkan Tanggal
20 September 2018
Berlaku Tanggal
20 September 2018
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Download PDF (1.17 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.