Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya
di Wilayah Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelestarian cagar budaya sebagai salah satu upaya bagi pelestarian warisan budaya bangsa, merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh jati diri bangsa. Upaya pelestarian cagar budaya tersebut sangat besar artinya bagi kepentingan pembinaan dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka memajukan kebudayaan bangsa demi kepentingan nasional pada umumnya dan bagi Kabupaten Lamandau pada khususnya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat ( 1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Indonesia Nomor 5 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2005
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP;
BAB III KRITERIA WARISAN BUDAYA BENDA DAN CAGAR BUDAYA;
BAB IV PEMILIKAN DAN PENGUASAAN;
BABV PENEMUAN DAN PENCARIAN;
BAB VI PENDAFTARAN WARISAN BUDAYA BENDA DAN CAGAR BUDAYA;
BAB VII PELESTARIAN;
BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG;
BAB IX PENDANAAN;
BAB X PENGAWASAN;
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Nomor
6 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya
di Wilayah Kabupaten Lamandau
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Diundangkan Tanggal
20 September 2018
Berlaku Tanggal
20 September 2018
Sumber
LD.2018/175

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.44 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.