Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ruas jalan umum memiliki kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum;
- bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalulintas dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus untuk pengangkutan hasil produksi tambang dan perkebunan di Kabupaten Lamandau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Yang Berkelanjutan dan Berawasan Lingkungan
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.
1. Pengaturan Lalu Lintas di ruas jalan umum 2. Pengendallan Lalu Lintas Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan di Ruas Jalan Umum 3. Pengaturan jalan khusus
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Tentang
Penyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
19 Oktober 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.58 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.