Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik 1ndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970)
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 192)
1. Perubahan susunan dan tipelogi perangkat daerah 2. Perangkat UPTD bidang Kesahatan 3. UPTD dan UPTB
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
19 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/204
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 201 5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 141, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 190); Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48); dan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 31).