Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa BAB XVII Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terkait Ketentuan Pidana perlu dilakukan perubahan mengingat penindakan yang selama ini dilakukan oleh Penegak Peraturan Daerah yaitu Satpol PP belum bisa berjalan dengan baik terkait kewenangan yang belum jelas;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Perubahan pasal terkait ketentraman dan ketertiban umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Nomor
8 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
19 Desember 2019
Berlaku Tanggal
19 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.188
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.