Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Di Daerah Kabupaten Lamandau terdapat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang perlu diberdayakan dalam suatu sistem pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah guna mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah dan percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2013
BABI KETENTUAN UMUM ;
BABII KRITERIA USAHA;
BAB Ill PRINSIP PEMBERDAYAAN ;
BAB IV PENGEMBANGAN USAHA;
BAB V PERENCANAAN ;
BAB VI PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN PENJAMINAN;
BAB VII PEMBIAYAAN DAN JAMINAN USAHA MENENGAH ;
BAB VIII KEMITRAAN ;
BAB IX PERIZINAN ;
BAB X KELEMBAGAAN ;
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII PENDANAAN ;
BAB XIII KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.