Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Lingkungan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak sosial yang dimiliki oleh setiap orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat memenuhi hak terse but;
  2. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu menerbitkan Izin Lingkungan sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang No 26 Tahun 2007
  5. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No 32 Tahun2009
  7. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
  11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012
  12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2013
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  14. Peraturan Daerah Kab. Lamongan No 22 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah Kab. Lamongan No 11 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Kab. Lamongan No 15 Tahun 2011.

Penyelenggaraan Izin Lingkungan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan dan/atau usahanya. Penyelenggaraan Izin Lingkungan bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan

Nomor
1 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Izin Lingkungan

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
09 September 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah No 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (384.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar