Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk Perumahan dan Pemukinan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peruntukan lahan untuk kepentingan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan melalui pembangunan perumahan dan pengkaplingan tanah perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
- bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik perlu memperhatikan kebutuhan terhadap prasarana, sarana dan utilitas dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik ban gun an;
- bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu rnenyediakan dan mengelola prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang mernadai agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan kola;
- bahwa di Kebupaten Lamongan telah terjadi peningkatan kebutuhan yang cukup signifikan terhadap pembangunan rumah sebagai tempat tinggal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk perumahan dan Permukiman.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 5 Tahun 1960
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 28 Tahun 2002
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 1 Tahun 2011
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 20 Tahun 2011
- Undang-Undang No 2 Tahun 2012
- dst..
Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas permukiman bertujuan:
a. menjamin agar pemanfaatan lahan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas untuk perumahan dan permukiman dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan kepentingan umum;
b. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum, dan
c. mewujudkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas untuk perumahan clan permukiman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.